loader

Selasa, 14 November 2023/01 Jummadil Awwal 1445 H

 

Kegiatan Perkuliahan di Tahun Akademik 2023-2024 ditandai dengan dimulainya kegiatan kampus baik secara akademik dan non akademik di lingkungan civitas IAI Tazkia.

Oleh karena itu, informasi dan sosialisasi terkait Standar Biaya Masukan sangatlah penting agar semua kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, ekonomis. Atas dasar inilah LPM Talk Series Ke-18 mengangkat tema diskusi kali ini terkait SBM IAI Tazkia 2023-2024.

Dalam kesempatan ini, Direktur Lembaga Penjaminan Mutu IAI Tazkia, Asnan Purba, Lc, M.Pd.I. sangat mengapresiasi kesediaan Wakil Rektor 2 Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Sarana Prasarana IAI Tazkia
Sulhani, S.E.I, M.Ak. dalam menyosialisasikan SBM Tahun 2023-2024.

Secara umum bahasannya adalah sebagai berikut:

1. Pemaparan Prinsip SBM 2023 yang mengacu pada beberapa aspek diantaranya
– SBM 2023 ditetapkan untuk periode 2023-2024
– Mengacu pada RKAT 2023/2024
– Menekankan pada ketersediaan anggaran efisiensi dan efektivitas
– Ditetapkan tanggal 27 September 2023

2. Pemaparan terkait kebijakan terbaru Perjalanan Dinas diantaranya: Perjalanan dinas dilakukan oleh pejabat dan juga mahasiswa atas pejabat yang berwenang, tidak berlaku penggantian uang dinas/perjalanan seperti periode sebelumnya, tidak mengatur biaya perjalanan dinas luar negeri, berlaku uang harian, uang disesuaikan dengan provinsi dan jabatan;

3. Pemaparan terkait standar biaya konsolidasi diantaranya: mengatur terkait honor rapat dan biaya sumbangan sosial, honor rapat hanya diberikan pada rapat orientasi dosen bagi dosen tidak tetap, konsumsi rapat menggunakan vendor dapur Tazkia dan sesuai dengan masing-masing bagian, sumbangan sosial hanya untuk pegawai dan menggunakan satu tarif, sumbangan sosial meliputi empat komponen yaitu kematian, melahirkan, pernikahan dan sekolah anak;

4. Honorarium penilaian proposal dan laporan penelitian mencakup hibah penelitian dan PkM internal serta pengajuan kenaikan jabatan fungsional khusus untuk pengajuan lektor kepala dan guru besar;

5. Penerapan standar biaya pertemuan diluar kantor untuk periode 2023/2024 menyatakan tidak ada penyelenggaran rapat atau pertemuan diluar kantor untuk penyelesaian pekerjaan atau konsolidasi serta kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan jika diselenggarakan oleh yayasan atau dengan sponsor;

6. Pemaparan terkait standar biaya penyelenggaran konferensi, seminar, workshop dan Diklat mencakup: Honor pembicara eksternal disesuaikan dengan level pembicara tersebut, honor pembicara internal menggunakan rate mngajar tertinggi pada periode anggaran ini, honor panitia kegiatan ini dapat diberikan jika dana penyelenggara kegiatan berasal dari sponsor eksternal sebesar lima belas persen;

7. Pemaparan terkait honorarium panitia wisuda berdasarkan SK Rektor. Struktur tim mengacu pada SBM ini atau dengan struktur lain yang lebih efisien dan ditetapkan degan sk rektor;

8. Penerapan kebijakan terkait standar uang lembur diataranya:
– lembur hanya diberikan kepada tendik, satpam dan pengemudi serta petugas kebersihan;
– level tendik yang memperoleh lembur ialah leval kasubbag kebawah;
– batas maksimal lembur yang dibayar adalah 3 jam perhari atau 14 jam perpekan;
– batas maksimal lembur yg dibayar pada akhir pekan adalah 5 jam;
– upah lembur menggunakan 1 tarif untuk masing masing golongan yang menerima lembur sesuai SBM.

9. Pemaparan kebijakan terkait standar honor mengajar dosen yang ditetapkan berdasarkan pada level pendidikan dan jabatan. Tarif mengajar online dibayarkan sebesar 50% dan tabel pada SBM termasuk kelas online pada program karyawan. Dosen tidak tetap menggunakan tarif saat ini dengan ketentuan dibayarkan 50 % jika kelas diselenggarakan secara online. Honor mengajar dibayarkan sesuai dengan jumlah sks mengajar sampai dengan adanya ketentuan baru yang mengatur batas sks yang dibayarkan;

10. Pemaparan terkait apresiasi kejuaran mahasiswa mengacu tabel SBM pada kejuaraan dalam tim. Jika kejuaraan dilakukan individu maka apresiasi yang diberikan sebesar 50% dari tabel. Apresiasi dapat juga berbentuk lain pengakuan seperti SKS sesuai dengan aturan yang berlaku namun tidak dapat diberikan keduanya secara sekaligus untuk satu perlombaan.

Diskusi menjadi sangat menarik dipandu oleh Ahmad Hapid, A.Md. Operator Forlap Dikti & EMIS – IAI Tazkia, ketika banyak respon dari peserta kegiatan ini, lalu ditutup dengan doa dan foto bersama.

 

Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas, Kompeten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *