loader

11 Juli 2023 M / 22 Dzulhijjah 1444 H

LPM Talk Series Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tazkia

LPM Talk Series kali ini membahas tema yang cukup menarik terkait peraturan di lingkungan civitas IAI Tazkia.

Peserta yang hadir cukup banyak dan antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik secara langsung maupun di kolom chat.

Narasumber kali ini adalah Rina Nur Shabrina.S.E.I, M.E. (Staf SDM IAI Tazkia).

Diawali kalimat pembuka oleh Moderator LPM Talk Series yang sudah tidak asing lagi Mas Hapid yang sangat energik membuka kegiatan ini. Adapun bahasannya adalah:

  1. Peraturan kepegawaian yaitu Keputusan Badan Pengurus Yayasan Tazkia No 036-01 Tahun 2019 tentang peraturan kepegawaian Yayasan Tazkia Cendekia dan SOP Keuangan dari Badan Pelaksanaan Harian Yayasan Tazkia Cendekia No.002/KPTS-BPII002/KPTS-BPHYTC-Kebijakan/A/X/2017 TENTANG KEUANGAN PEDOMAN OPERASIONAL BPH YTC DAN STEI TAZKIA
  2. Kebijakan terkait Cuti, Tunjangan, Lembur, Perjalanan Dinas, dan Kedisiplinan Karyawan. Adapun terkait Cuti bisa dikatergorikan menjadi
    a. Cuti tahunan untuk karyawan dengan masa kerja > 1 tahun;
    b. Cuti Melahirkan ialah Hak Karyawan berlaku untuk melahirkan sampai maksimal anak ke 3;
    c. Cuti Haid/Mens ialah Hak Karyawati mendapatkan Cuti selama 1 hari;
    d. Cuti Sakit ialah Hak Karywan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter;
    e. Cuti alasan penting apabila karyawan mempunyai urusan yang sifatnya Urgensi dengan terlebih dahulu konfirmasi ke atasan masing-masing.
  3. Kebijakan Tunjangan mempunyai porsi berbeda khususnya bagi karyawan kontrak dan tetap, untuk karyawan kontrak hanya berlaku Tunjangan BPJS kesehatan & TK, THR serta pelatihan. Bagi karyawan tetap ada tambahan tunjangan lain yaitu Tunjangan melahirkan, tunjangan kacamata, tunjangan sekolah anak hingga Perguruan tinggi, hingga tunjangan pernikahan.
  4. Sedangkan Kebijakan Lembur mengacu pada peraturan kepegawaian 2019 Bab 6 Pasal 34 bahwa syarat dilakukannya lembur bila ada pekerjaan yang sifat nya Urgensi (harus diselesaikan saat itu juga). Lembur ini hanya dibolehkan untuk Tendik golongan I, II dan III saja. Lembur hanya dilakukan minimal 2 jam/hari hingga maksimal 3 jam/hari atau maksimal 14 jam/pekan dengan terlebih dahulu izin kepada atasan masing-masing.
  5. Terkait Perjalanan Dinas tertuang dalam peraturan kepegawaian dengan mengikuti standar yang berlaku. Prosedur pelaksanaan perjalan dinas ini dengan terlebih dahulu melampirkan Surat tugas dari atasan masing masing lalu mengajukan Attendance di aplikasi IHRD dengan melampirkan surat tugas tersebut. Karyawan berhak mendapatkan uang transport, uang makan, penginapan dan uang saku.
  6. Tak kalah pentingnya terkait Kedisiplinan Karyawan ini tertuang dalam beberapa pasal dari peraturan kepegawaian 2019 ada jenis/tingkatan pelanggaran dan sanksinya diantaranya:
    a. Pelanggaran tingkat 1 hingga tingkat 5;
    b. Sedangkan sanksinya diantaranya berupa (sanksi SP1 , SP2, SP3 ), Sanksi Demosi, Sanksi Ganti rugi, hingga Pemutusan Hubungan kerja.

Diakhir acara Direktur LPM Asnan Purba sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengajak semua civitas IAI Tazkia untuk menjadikan LPM Talk Series ini sebagai wahana silaturahmi,informasi,edukasi, sosialisasi dan konfirmasi, lalu ditutup oleh Moderator dengan sebelumnya melakukan foto bersama peserta.

LPM Talk Series Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tazkia-

Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas,Kompeten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *