Bogor, 24 Maret 2025 M/ 24 Ramadhan 1446 H – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Tazkia melaksanakan rapat koordinasi secara daring bersama tim Audit Mutu Internal Tazkia. Selain menjadi ajang silaturahim rapat ini bertujuan untuk kembali mempersiapkan program kerja tim audit 2024/2025.
Kembali disampaikan landasan hukum AMI yaitu pada Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan BAB IV Pasal 68 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. AMI merupakan kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu internal perguruan tinggi berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui sistem penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan (PPEPP).
Untuk melaksanakan kegiatan yang efektf, evaluasi pemenuhan standar mutu harus dilakukan standarisasi dan sistemik terdiri dari monitoring, evaluasi diri, asesmen, audit mutu internal dan audit relevan lainnya. Hasil dari audit mutu internal.
Perlu diketahui dan difahami bersama oleh civitas akademika tazkia bahwa Audit Mutu Internal bukanlah interogasi, penyidikan ataupun penyelidikan namun membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi, mencocokan dengan ketentuan (dokumen SPMI) dan mendorong peningkatan proses ataupun standar untuk mencapai tujuan.
Diakhir sesi juga disampaikan tim AMI (Audit Mutu Internal) 2024/2025 berdasarkan alur proses rekrutmen
Rapat Pengkinian Pedoman AMI Tazkia | 12-30 September 2024 | Terlaksana | |
Penetapan Pedoman Monitoring dan AMI Tazkia | 12 Desember 2024 | Terlaksana | |
Sosialisasi Pedoman Monitoring dan AMI Tazkia | 21 Januari 2025 | Terlaksana | |
Pengajuan Dosen Sebagai Auditor oleh LPM Tazkia | 21 Januari 2025 | Terlaksana | |
Penugasan Dosen Sebagai Auditor oleh Dekan | 14 Februari 2025 | Terlaksana | |
Penetapan Auditor Internal oleh Rektor Tazkia | 17 Maret 2025 | Terlaksana | |
Rapat Koordinasi Tim Auditor Mutu Internal Tazkia | 24 Maret 2025 | Terlaksana |
Melalui proses rekrutmen ini terbitlah SK Rektor nomor 17 tahun 2025 tentang penetapan tim Audit Mutu Internal tahun 2024/2025. Dr. Ries Wulandari sebagai ketua AMI yang beranggotakan 6 orang yaitu Dodi Yarli R, M.E.I., Syamsul Hadi, M.Si. , M. Dimas Anugerah, M.Si., M. Bintang Pamuncak, M.Si., Sulhani M.Ak., dan Rahma Wijayanti, M.S., Ak.
Sebagai panduan monitoring audit mutu internal rektor tazkia menerbitkan SK nomor 42 tahun 2024 tentang buku Panduan Monitoring dan Audit Mutu Internal (AMI).
Dengan ditetapkannya tim AMI tahun 2024/2025 maka program kerja tim sudah mulai bisa dirancang sesuai dengan hasil pertemuan hari ini. Adapun program kerjanya sebagai berikut:
- Koordinasi dan Penguatan AMI
- Pelatihan Internal AMI oleh LPM Tazkia
- Koordinasi Rencana AMI
- Rencana Audit Semester Ganjil untuk Non Akademik/Unit Penunjang Akademik
- Rencana Audit Semester Genap untuk Program Studi dan Akademik
- Pelaksanaan AMI
- Review Dokumen dan Wawancara
- Pelaporan Pelaksanaan AMI
- Tindak Lanjut – Closing Temuan AMI bersama Auditee
5. Laporan Tindak Lanjut – Rapat Tinjauan Manajemen
Dengan demikian diharapkan proses audit mutu internal dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan kualitas dan peningkatan mutu di Universitas Tazkia.
Kegiatan pertemuan ini selesai pada pukul 10.00 dan dilakukan sesi dokumentasi.
Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas, Kompeten)
Kontak Media
LPM Universitas Tazkia
Email LPM Tazkia : [email protected]
Website: www.tazkia.ac.id