loader

Selasa, 28 November 2023/15 Jumadil Awwal 1445 H

Acara LPM Talk Series Ke-20 kali sangat menarik sekali karena membahas tentang Mahasiswa dan Alumni IAI Tazkia. Dalam kesempatan tersebut Direktur LPM IAI Tazkia Asnan Purba, Lc, M.Pd.I. sangat mengapresiasi kedua pemateri karena bersedia menjadi pemateri ditengah kesibukan mereka mengurus mahasiswa dan alumni IAI Tazkia.

Kedua Pemateri Fakhrudin, M.M. Kepala Bagian Divisi Kemahasiswaan & Alumni – IAI Tazkia dan Arif Sumandar, S.E.I. Kasubbag Divisi Kemahasiswaan & Alumni – IAI Tazkia menyampaikan bahasan sebagai berikut:

  1. Bidang Kemahasiswaan berada dibawah tanggung jawab Wakil Rektor I Bidang Akademik mencakup Kemahasiswaan, Career Develepoment Centre Tazkia, Alumni dan Komite Etik;
  2. Bidang Kemahasiswaan merupakan bagian dari sistem Pendidikan Tinggi yang mencakup proses perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan, pengendalian dan pendanaan mahasiswa, serta evaluasi kegiatan ekstra kurikuler yang meliputi pengembangan penalaran keilmuan mahasiswa, pengembangan minat dan kegemaran, peningkatan kesejahteraan mahasiswa serta usaha penunjangnya;
  3. Kegiatan Kemahasiswaan Merupakan Kegiatan yang mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan untuk membentuk tenaga ahli akademik dan profesional yang cendekiawan dan melakukan analisis yang tajam, jujur, terbuka, cermat, tekun, disiplin, objektif dan bertanggung jawab. Jenis jenis kegiatan bidang penalaran antara lain meliputi penelitian institusional, seminar akademik, karya inovatif produktif, karya tulis, penerbitan dan pelaksanaan manajemen kepemimpinan;
  4. Minat dan kegemaran mahasiswa adalah kegiatan yang mencakup pembinaan dan pengembangan minat (interest), nalar (talent) dan kegemaran (hoby) guna peningkatan semangat kreativitas dan idealisme guna mendukung upaya peningkatan kemampuan penalaran dan profesionalisme mahasiswa (intellectual quality) dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi. Jenis kegiatan tersebut terwadahi dalam olaharaga, seni, teater, kegiatan sosial, pecinta alam;
  5. Bidang kesejahteraan adalah kegiatan mencakup pembinaan dan pengembangan jiwa, kepribadian, keagamaan dan walfare, mahasiswa berupa pelayanan, rangsangan, penyediaan fasilitas guna
    mendukung upaya peningkatan semangat kemampuan penghayatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Jenis kegiatan ini meliputi: kerohanian, bimbingan konseling, beasiswa, kewirausahaan mahasiswa dan lain-lain.
  6. Landasan Hukum kebijakan Kemahasiswaan bersumber dari: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi;
  7. Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas kemahasiswaannya berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui berbagai kegiatan yang relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta visi dan misi institut perguruan tinggi itu sendiri yang bekerja secara organisatoris. Organisasi yang beranggotakan mahasiswa ini juga mewadahi bakat, minat dan potensi mahasiswa yang dilaksanakan di dalam kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler.
  8. Pemaparan Asas Kegiatan ORMAWA antara lain: Keterbukaan, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan, Demokratis, yaitu berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Inklusifitas, yaitu bersifat terbuka untuk semua pihak, Humanis, yaitu berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.
  9. ORMAWA Mahasiswa meliputi :
  • DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
  • BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)
  • KSEI PROGRES (Kelompok Studi Ekonomi Islam)
  • LDK Al-IQTISHOD (Lembaga Dakwah Kampus)
  • UKM Haihata (Komunitas Pecinta Alam
  • UKM IMPUST (Komunitas Sosial Mahasiswa)
  • UKM RESTART (Komunitas Seni dan Teater Islam)
  • UKM KIFEZ (Komunitas Fotography)
  • UKM OLAHRAGA (Futsal, Basket, Badminton, Volly)
  • UKM OLAHRAGA (Futsal, Basket, Badminton, Volly)
  • UKM KOPI (Komunitas Panahan Islam).

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dipandu oleh moderator Ahmad Hapid, A.Md. yang juga sebagai Operator Forlap Dikti & EMIS – IAI Tazkia lalu ditutup dengan foto bersama.

Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas, Kompeten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *