loader

Rabu, 07 Februari 2024/26 Rajab 1445 H

Kegiatan ini adalah merupakan salah satu dari Program Penjaminan Mutu di lingkungan IAI Tazkia serta program dari Kabag Auditor Internal LPM IAI Tazkia.

Berdasarkan Ketentuan dan Panduan Audit Mutu Internal IAI Tazkia bahwa semua Auditor Internal yang telah mendapat SK Auditor Internal AMI harus mendapatkan Pelatihan Kompetensi Auditor Internal dan Sertifikat Pelatihan sebagai syarat administrasi sebelum melakukan Proses Audit Mutu Internal di Lingkungan IAI Tazkia.

Dalam sambutannya Direktur LPM IAI Tazkia Asnan Purba, Lc..M.Pd.I. menegaskan posisi strategis Auditor Internal untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan penjaminan mutu di IAI Tazkia, disamping itu juga menyematkan kartu ID Card Auditor Internal kepada Ketua Tim Auditor Internal IAI Tazkia Hera Herdiansyah, M.E. dan anggotanya yang terdiri dari Aminah Nuriyah, M.E., Sitty Rabia Mutia Amali, M.E., Oki Satriyan Seno, S.E. dan Fauzan Fajar, A.Md.S.I.Ak. serta sekaligus menandai dibukanya pelatihan Auditor Internal tersebut.

Adapun dalam Pelatihan ini bahasannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengenalan Lembaga Penjaminan Mutu Tazkia. Sebagai Perangkat Rektor, LPM IAI Tazkia berfungsi menyelenggarakann proses dan penjaminan mutu terhadap kegiatan dan program Institut Tazkia dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan.
  2. LPM Tazkia memiliki Motto Budaya Kerja dengan tagline “TerBaiK” yaitu terdokumentasi, berkualitas dan kompeten.
  3. Pengenalan struktur organisasi Lembaga penjaminan mutu 2023 – 2024. Diantaranya Asnan Purba, Lc., M.Pd.I. sebagai Direktur LPM. Hera Herdiansyah, M.E. sebagai kepala bagian SPMI dan Ketua Auditor Internal, Ahmad Hapid, A.Md. sebagai operator PDDikti & EMIS, serta ditambah dengan anggota Auditor Internal Aminah Nuriyah, M.E., Sitty Rabia Mutia Amali, M.E., Oki Satriyan Seno, S.E. dan Fauzan Fajar, A.Md, S.I.Ak.
  4. LPM memliki landasan hukum yaitu Statuta Institut Tazkia 2023 pasal 41 serta tugas dan tanggungjawab serta wewenang tercantum pada SK REKTOR IAI TAZKIA NOMOR: 2303337/KPTS-INSTITUT TAZKIA/SDM/3/2023.
  5. LPM 2023 – 2024 mempunyai Program Unggulan bertajuk LPM Talk yang alhamdulilah hingga saat ini sudah Series #26. Acara ini diharapkan menjadi sarana informasi, sosialisasi, edukasi dan diskusi seputar IAI Tazkia untuk pemateri mengundang narasumber dari internal bahkan eksternal. Acara ini rutin diadakan tiap hari selasa pukul 9.00 – 10.00 dengan terlebih dahulu menyebar informasi Undangan/BC ke grup Institut Tazkia.
  6. Pemahaman audit mutu internal yang bukanlah interogasi, penyidikan ataupun penyelidikan namun membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan cara mengevaluasi, mencocokan dengan ketentuan (dokumen SPMI) dan mendorong peningkatan proses ataupun standar untuk mencapai tujuan.
  7. Audit Mutu Internal adalah pengujian sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk menetapkan apakah kegiatan mutu dan hasilnya sesuai dengan standar/prosedur/peraturan institusi yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif untuk mencapai tujuan institusi.
  8. Landasan Hukum AMI diantarnya Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan BAB IV Pasal 68 Permendikbudristek
    Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.
  9. Tujuan dan Fungsi audit internal diantaranya memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian unsur-unsur sistem mutu dengan standar yang telah ditentukan, memeriksa keefektifan pencapaian tujuan mutu yang telah ditentukan, menemukan akar penyebab dari suatu ketidaksesuaian yang ada, memfasilitasi teraudit dalam penetapan langkah-langkah peningkatan mutu, memfasilitasi teraudit memperbaiki sistem mutu, memenuhi syarat-syarat peraturan/perundangan.
  10. Ruang lingkup tugas Tim AMI 2023/2024 tertera pada keputusan rektor Institut Agama Islam Tazkia nomor 57 tentang Perubahan Keputusan Rektor Nomor 10 tahun 2023 tentang Tim Auditor Mutu Internal.
  11. Pemahaman terkait SPME sistem penjaminan mutu eksternal mencakup beberapa point diantaranya akreditasi dan reakrediatasi, PEPA (pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi), ISK (Instrumen Suplemen Konversi).
  12. Pemahaman pentingnya audit internal Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan memperkenalkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan pengelolaan karena audit dapat menjadi sarana yang dapat dipercaya untuk membantu melaksanakan tanggung jawab untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan, serta dapat memberikan analisis, penilaian terhadap suatu perusahaan.
  13. Pemahaman siklus SPMI yang terdiri atas Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
  14. Pelaksanaan kesesuaian standar mutu Tazkia mencakup Standar PMB, Standar Matrikulasi, Standar Program Bahasa, Standar Kegiatan Kemahasiswaan, Standar Kelulusan Studi dan Standar Alumni.
  15. Pengenalan struktur tim AMI 2023 – 2024. Ketua tim AMI bapak Hera Herdiansyah, M.E. dan bersama anggota tim AMI diantaranya Aminah Nuriyah, M.E., Sitty Rabia Muthia Amali, M.E., Oki Satriyan Seno, S.E., dan Fauzan Fajar, A.Md., S.I.Ak.
  16. Program kerja tim AMI 2023- 2024 diantaranya Pelatihan Internal AMI oleh LPM Tazkia, Rencana Audit Semester Ganjil untuk Non Akademik/Unit Penunjang Akademik, Rencana Audit Semester Genap untuk Program Studi dan Akademik, Review Dokumen dan Wawancara, Pelaporan Pelaksanaan AMI, Tindak Lanjut – Closing Temuan AMI bersama Auditee, Laporan Tindak Lanjut – Rapat Tinjauan Manajemen.
  17. Pemahaman Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP.
  18. Berdasarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom.
  19. Secara garis besar Sistem penjaminan mutu terbagi 2 diantaranya SPMI dan SPME. SPMI ialah kegiatan sistemik penjamian mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPME ialah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
  20. Pemahaman pentingnya SPMI diantaranya menjadi salah satu instrumen akreditasi PT/prodi dalam menyusun ISK, menjadi salah satu instrumen akreditasi bagi PT/prodi dalam menyusun PEPA, menjadi syarat perlu terakreditasi dan peringkat, pola dan bahasa DED/LED mengikuti pola PPEPP, dari 9 Kriteria yang dievaluasi, 7 di antaranya tentang Penjaminan Mutu, menjadi bagian penting saat visitasi.
  21. Adapun syarat perlu terakreditasi diantaranya Skor butir penilaian kecukupan Dosen Perguruan Tinggi (Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi) ≥ 2,0, skor butir penilaian Dosen Tidak Tetap (Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen) ≥ 2,0, skor butir penilaian Sistem Penjaminan Mutu (Ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) ≥ 2,0, skor butir penilaian Penjaminan Mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) ≥ 2,0.
  22. Standar pendidikan tinggi mengacu pada 2 point diantaranya Standar nasional dikti, standar perguruan tinggi oleh PT, sedangkan standar nasional pendidikan tinggi mengacu pada standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan tanya jawab, diskusi tentang tataran teknis di lapangan serta kendala-kendala yang akan dihadapi, lalu ditutup dengan kesan dan pesan dari peserta dan foto bersama.

Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas, Kompeten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *