loader

Senin, 22 Januari 2024/ 10 Rajab 1445 Hijriah

Rapat Perdana ini dilakukan setelah dibentuknya Panitia Tim ISK untuk peralihan status akreditasi IAI Tazkia dari Prediket B ke Baik Sekali berdasarkan Surat BAN PT Nomor 1998/BAN-PT/PMT2/2023 tentang Perpanjangan Akreditasi IAI Tazkia dan kewajiban melakukan konversi dari Akreditasi B menjadi Akreditasi Baik Sekali.

Dalam Pembukaan Rapat Ketua Tim ISK yang juga Direktur LPM IAI Tazkia menyampaikan terkait batas waktu pengajuan ISK selama 6 bulan setelah sertifikat perpanjangan Akreditasi dikeluarkan. Sehingga perlu persiapan yang matang agar target tercapai sesuai harapan.

Adapun bahasan pada rapat perdana ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemaparan surat dari BAN-PT untuk Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Tazkia terkait Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Tahap-2 sesuai surat BAN-PT No. 1998/BAN-PT/PMT2/2023 tentang Hasil Penghitungan ke-2 Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi.
  2. Struktur Tim Penyusun Laporan Konversi Peringkat Akreditasi dalam rangka percepatan penyusunan instrumen suplemen konversi (ISK) Akreditasi Institut Agama Islam Tazkia.
  3. Pemaparan poin instrumen terkait dosen tetap dan tidak tetap perguruan tinggi. Panduan mengisi tabel berdasarkan jumlah dosen tetap perguruan tinggi di tiap unit pengelola dengan mengikuti format tabel yang telah disediakan. Data dosen tetap ini harus sesuai dengan data PDDikti (pangkalan data pendidikan tinggi). Data dosen tidak tetap diisi berdasarkan pendidikan tertinggi dan jabatan akademik atau tenaga pengajar dengan mengikuti format tabel yang telah disediakan. Dosen tidak tetap dapat berasal dari dosen tetap perguruan tinggi lain atau individu mandiri yang ditugaskan menjadi dosen di perguruan tinggi berdasarkan kontrak kerja legal yang berlaku.
  4. Pemaparan poin terkait Sistem Penjaminan Mutu (SPMI). Menguraikan dokumen formal sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang menunjukkan implementasi sistem penjaminan mutu internal yang fungsional, yang mencakup: ketersediaan dokumen formal penetapan unsur pelaksana penjaminan mutu internal di perguruan tinggi, ketersediaan dokumen mutu yang mencakup: kebijakan SPMI, standar dalam SPMI, manual SPMI, dan formulir SPMI, keberadaan rencana implementasi penjaminan mutu yang mencakup: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang, keberadaan laporan audit, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan, keberadaan bukti sahih sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan.
  5. Pemaparan poin terkait status akreditasi dan peringkat terakreditasi dari seluruh program studi yang diselenggarakan di perguruan tinggi dengan mengikuti format Tabel yang telah disediakan. Program studi telah memiliki izin pembukaan dan terdaftar pada sistem akreditasi BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Program studi baru yang telah beroperasi > 2 tahun sejak terbitnya izin pembukaan program studi dan belum mendapat status terakreditasi dicatat sebagai program studi yang tidak terakreditasi/kadaluarsa/tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
  6. Pemaparan data PDDIkti terkini terhadap progress pemantauan ( PEPA ). Data PDDikti perlu disesuaikan lagi khususnya terkait persentasi kelulusan tepat waktu dan keberhasilan masa studi. point tersebut menjadi sorotan karena selalu masuk dalam pemantauan disetiap akred Institusi maupun prodi. diperlukan adanya kebijakan yang lebih tegas dan SOP yang lebih rapi untuk hasil/output data PDDikti yang lebih akurat dan sesuai.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi seputar teknis pelaksanaan dan target pengumpulan berkas dan dokumen sekitar pertengahan Februari 2024, lalu dievaluasi dan direview oleh Asesor dan insya Allah akan disubmit pada akhir Februari 2024. Acara ditutup dengan foto bersama.

Salam LPM TerBaiK (Terdokumentasi, Berkualitas, Kompeten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *